PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Nama : Dessy
Sagita ( 21215729 )
Dwi Choirunisa ( 22215037 )
Rani Andriyani ( 25215658 )
Kelas : 1EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Sistem Ekonomi Indonesia ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Nicky Handayani yang telah memberikan
tugas makalah kepada kami .
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Sistem Ekonomi Indonesia, dan juga bagaimana memahi
makna Sistem Ekonomi Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bekasi,
April 2016
Penyusun
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan
sumberdaya alam adalah perkara yang sangat serius dan berkesinambungan tentang
manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan sumber daya alam lebih banyak
disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti dan menerapkan kaidah-kaidah Syariat,
serta keberanian manusia dalam melawan kaidah-kaidah tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
Berbagai persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumber daya alam.
Air, listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.
Berbagai persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumber daya alam.
Air, listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.
Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya,
telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai
limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari,
ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan
ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan.
Kebijakan Sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
d. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
e. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
Dominasi Sumber Daya Alam di
Indonesia
Indonesia tidak akan mencapai kemandirian energi selama masih ada
intervensi asing dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Banyaknya mafia
migas yang ingin mencari keuntungan pribadi juga membuat Indonesia tidak bisa
optimal dalam memanfaatkan energi yang ada untuk mememuhi kebutuhan nasional.
Pemerintah tengah mengkaji pengaturan kepemilikan atas industri strategis
berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk kemungkinan larangan kepemilikan
asing di industri tersebut. Pengaturan tersebut mengacu pada salah satu
strategi dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang sedang
disusun. Dalam pengaturannya, suatu industri yang ditetapkan sebagai industri
strategis bisa saja mendapat dua fasilitas insentif. Misalnya, investasi itu
sudah mendapat fasilitas insentif fiskal tax
holiday. Karena ditetapkan sebagai industri strategis, bisa saja mendapat
fasilitas non-fiskal lainnya. Semua akan diatur mekanismenya case by case. Pemberian insentif pasti akan disesuaikan dengan kasus dan
kondisinya.
Referensi :
WALHI; Hasil
Kajian : Agenda Program Lingkungan Partai Politik Peserta Pemilu 1999.
Anam, Mishabul. 2012. Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia, Tinjauan Politik Ekonomi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar